" Sebuah pemahaman masyarakat pengguna jalan bahwa "Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi
Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang, ” Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini
pas kena razia dijalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa".
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah,
ya' gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan
menilang, disarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara
resmi.
Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri
yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah
(dispenda)
Berdasarkan ketentuan dikatakan kondisi STNK ada 2,
berlaku selama 5
tahun; dan
disahkan setiap tahun
Mungkin perlu ada penjelasan lebih lanjut untuk menjawab masalah ini ...
Jawabannya adalah :
Berdasarkan pasal 70 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan angkutan Jalan, STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan WAJIB
DISAHKAN SETIAP TAHUN. “Pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan
tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta
menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,
STNK yang sah sebagai dokumen legalitas kendaraan yang dioperasikan di jalan
adalah STNK yang telah disahkan oleh pejabat Polri pada Direktorat Lalu Lintas
Polda dan/atau pejabat Satuan Lalu Lintas pada polres/polresta/polrestabes yang
ditentukan sesuai dengan mekanisme unit kerja SAMSAT sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 dan pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor jo pasal 70 ayat (2) dan
ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah meliputi:
1. STNK palsu yakni karena perbuatan tindak pidana pemalsuan, baik tehadap
data, tanda atau lambang yang terdapat pada STNK maupun keseluruhan produk STNK
(mencetak/membuat produk palsu);
2. STNK rusak sehingga tidak dapat dibaca sama sekali (tidak dapat
diidentifikasi visual);
3. STNK tidak disahkan oleh pejabat Polri.
Jika klasifikasi perbuatan yang ditemukan merupakan tindak pidana pelanggaran,
maka ditindak berdasarkan ketentuan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5)
huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan
ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling bayak Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
Jika klasifikasi perbuatan yang ditemukan merupakan tindak pidana kejahatan
(pemalsuan STNK), maka ditindak dengan pasal 263-276 KUHP tentang Pemalsuan
Surat yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
# Jadi, STNK yang tidak disyahkan setiap tahunnya DAPAT ditilang oleh Petugas Polisi #
No comments:
Post a Comment