Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Friday, February 6, 2015

POLISI BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL YANG MATI



" Sebuah pemahaman masyarakat pengguna jalan bahwa "Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang, ” Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia dijalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa".



“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, disarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.


Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Berdasarkan ketentuan dikatakan kondisi STNK ada 2,
berlaku selama 5 tahun; dan
disahkan setiap tahun

Mungkin perlu ada penjelasan lebih lanjut untuk menjawab masalah ini ...

Jawabannya adalah :


Berdasarkan pasal 70 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan WAJIB DISAHKAN SETIAP TAHUN. “Pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,


STNK yang sah sebagai dokumen legalitas kendaraan yang dioperasikan di jalan adalah STNK yang telah disahkan oleh pejabat Polri pada Direktorat Lalu Lintas Polda dan/atau pejabat Satuan Lalu Lintas pada polres/polresta/polrestabes yang ditentukan sesuai dengan mekanisme unit kerja SAMSAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 88 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor jo pasal 70 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah meliputi:
1. STNK palsu yakni karena perbuatan tindak pidana pemalsuan, baik tehadap data, tanda atau lambang yang terdapat pada STNK maupun keseluruhan produk STNK (mencetak/membuat produk palsu);
2. STNK rusak sehingga tidak dapat dibaca sama sekali (tidak dapat diidentifikasi visual);
3. STNK tidak disahkan oleh pejabat Polri.

Jika klasifikasi perbuatan yang ditemukan merupakan tindak pidana pelanggaran, maka ditindak berdasarkan ketentuan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling bayak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

Jika klasifikasi perbuatan yang ditemukan merupakan tindak pidana kejahatan (pemalsuan STNK), maka ditindak dengan pasal 263-276 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

# Jadi, STNK yang tidak disyahkan setiap tahunnya DAPAT ditilang oleh Petugas Polisi # 

No comments:

Post a Comment