Hukum ada karena untuk melindungi kepentingan setiap manusia yang ada di bumi ini. Kepentingan manusia sejak lahir mempunyai kepentingan untuk minum susu saat bayi, kepentingan untuk bermain, kepentingan untuk bersekolah saat mulai remaja, kepentingan untuk bekerja saat dewasa, kepentingan untuk berkeluarga dan hingga kepentingan pada saat pemakaman.
Maka untuk melindungi kepentingan tsb, perlu
adanya tatanan, norma, kaidah atau nilai-2 yang dijadikan sebagai hukum.
Sifat manusia yang selalu MENANG SENDIRI, TIDAK MAU DISALAHKAN, INGIN
BERKUASA perlu diberikan batasan dengan hukum, hal tsb bisa dicontohkan
ada si A dan si B mereka tanpa sengaja mengalami kecelakaan (tabrakan),
selama dua-2 nya masih bisa berdiri maka masing-2 akan merasa benar.
Kehidupan manusia akan selalu berinteraksi untuk mencapai kebaikan
seperti : Pertunangan, pernikahan, pergaulan, dsb. Disisi lain manusia
juga melakukan interaksi yang mewujudkan permasalahan (konflik) seperti:
Perkelahian, tawuran, sengketa dsb.
Hukum untuk
memberikan perlindungan terhadap kepentingan-2 manusia dan menyelesaikan
permasalahan-2 yang dapat mengganggu kepentingan manusia, sehingga
dalam hal ini hukum diharapkan dapat memberikan rasa KEADILAN -
KEPASTIAN HUKUM - KEMANFAATAN.
bagaimana bisa mewujudkan
dari ketiga-tiganya?. Menurut saya tidak mudah mewujudkan ketiga-tiganya
namun bisa menimbang sebagai prioritas dari 3 tujuan tsb, contoh :
dalam proses penegakan hukum untuk mencapai keadilan yang harus
mengesampingkan kepastian hukum, maka perlu dilihat kembali, dicermati
apakah dg tidak mewujudkan kepastian hukum tsb menjadikan sebuah
pertentangan dengan tujuan Masy, Bangsa dan Negara, apabila tidak
bertentangan, maka prioritas mewujudkan keadilan dapat dijalankan.
No comments:
Post a Comment