Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Friday, February 27, 2015

Penampilan Berbeda ... Penjagaan Mako Polda NTT



 Adalah suatu Perbuatan Pelanggaran Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 170, 187, 200, 406 dan 410 KUHP yang melakukan penyerangan disertai pengerusakan terhadap Markas Kepolisian dan hal ini sudah sering terjadi berikut aset – asetnya sehingga tidak dapat dipakai dan digunakan untuk berkantor.

Penjagaan Markas Kepolisian dari serangan fisik, pada prinsipnya dilaksanakan secara obyektif, profesional dan proporsional dengan memperhatikan hak azasi manusia serta memperhatikan supremasi hukum dan dilaksanakan sampai tetes darah penghabisan
Penjagaan Markas Komando Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Jalan jl. Soeharto no 3 Kupang berlangsung normal sesuai prosedur dengan sejumlah personel disesuaikan kebutuhan lengkap diserta senjata.

Penjagaan Mako dilaksanakan setiap hari untuk mengantisipasi segala kemungkinan hal yang akan terjadi tidak terkecuali untuk ikut mengawasi masyarakat pengunjung yang masuk berurusan di Mapolda.
"Silakan masuk untuk berurusan dengan bidang bidang yang ada di Polda”.
“Tapi nggak apa-apa mas, namanya juga polisi kan harus tegas dan memastikan semua aman,” tutur salah satu petugas.
Penjagaan di kantor Polisi merupakan prosedur yang wajar dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di lingkungan markas kepolisian.

Prosedur ini sesuai standart pengamanan Mako. Setiap pengunjung harus diperiksa identitas dan ditanya keperluannya. Sedangkan untuk semua kendaraan yang masuk harus dicek dengan teliti, dan diparkir pada tempatnya.


“Standarnya tersebut saat ini juga dilengkapi dengan beberapa camera CCTV yang memonitor seluruh penjuru Mapolda NTT. 

No comments:

Post a Comment