Adalah suatu Perbuatan Pelanggaran Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 170, 187, 200, 406 dan 410 KUHP yang melakukan penyerangan disertai pengerusakan terhadap Markas Kepolisian dan hal ini sudah sering terjadi berikut aset – asetnya sehingga tidak dapat dipakai dan digunakan untuk berkantor.
Penjagaan Markas Kepolisian dari serangan fisik, pada prinsipnya dilaksanakan secara obyektif, profesional dan proporsional dengan memperhatikan hak azasi manusia serta memperhatikan supremasi hukum dan dilaksanakan sampai tetes darah penghabisan
Penjagaan Markas Komando Kepolisian Daerah Nusa Tenggara
Timur di Jalan jl. Soeharto no 3 Kupang berlangsung normal sesuai prosedur
dengan sejumlah personel disesuaikan kebutuhan lengkap diserta senjata.
Penjagaan Mako dilaksanakan setiap hari untuk mengantisipasi segala kemungkinan hal yang akan terjadi tidak terkecuali untuk ikut mengawasi masyarakat pengunjung yang masuk berurusan di Mapolda.
Penjagaan Mako dilaksanakan setiap hari untuk mengantisipasi segala kemungkinan hal yang akan terjadi tidak terkecuali untuk ikut mengawasi masyarakat pengunjung yang masuk berurusan di Mapolda.
"Silakan masuk untuk berurusan dengan bidang bidang yang
ada di Polda”.
“Tapi
nggak apa-apa mas, namanya juga polisi kan harus tegas dan memastikan semua
aman,” tutur salah satu petugas.
Penjagaan di kantor Polisi merupakan prosedur yang wajar dalam
menciptakan situasi keamanan yang kondusif di lingkungan markas kepolisian.
Prosedur ini sesuai standart pengamanan Mako. Setiap pengunjung
harus diperiksa identitas dan ditanya keperluannya. Sedangkan untuk semua
kendaraan yang masuk harus dicek dengan teliti, dan diparkir pada tempatnya.
“Standarnya tersebut saat ini juga dilengkapi dengan beberapa
camera CCTV yang memonitor seluruh penjuru Mapolda NTT.
No comments:
Post a Comment