Berdasarkan Perintah Undang Undang, Apabila ada petugas melakukan Tindakan Kepolisian berupa Penangkapan atau Penggerebekan untuk menangkap Pelaku Kejahatan diharapkan untuk mengikuti Perintah / Anjuran Petugas : Berhenti di Tempat, Tiarap, Kedua Tangan ditunjukan tanpa memegang sesuatu atau tidak melakukan Perlawanan Fisik ....
Niscaya Petugas Kepolisian akan memperlakukan / Memberikan pelayanan secara Humanis.
Ketimbang harus ada korban atau DITEMBAK
Study kasus : Dalam beberapa bulan ini,
polisi terpaksa menembak mati beberapa pelaku pencurian yang disertai
kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan
Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan penembakan terpaksa dilakukan karena tersangka melawan saat ditangkap. ”Seperti kejadian di Bekasi dan Tangerang, mereka melawan dan hendak melarikan diri,” ujar dia kepada Tempo, Jumat, 29 Januari 2015. (Baca: Polisi Tembak Mati Tiga Pencuri Motor)
”Dari 8 kasus itu, 4 tersangka terpaksa kami tembak mati,” ujar dia.
Dari penangkapan, penggerebekan tempat persembunyian mereka di daerah, polisi terpaksa menembak pelaku, kata Heru, jika si tersangka sudah dianggap membahayakan petugas kepolisian. ”Aparat penegak hukum memiliki standar terhadap penggunaan senjata. Jika pelaku membahayakan petugas ataupun masyarakat dengan senjata api, kami dapat menggunakannya,” kata dia. (Baca: Dibekuk, Pencuri Motor Modus Karcis Parkir Palsu)
“Terpaksa kami lumpuhkan karena mereka berbahaya,”
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan penembakan terpaksa dilakukan karena tersangka melawan saat ditangkap. ”Seperti kejadian di Bekasi dan Tangerang, mereka melawan dan hendak melarikan diri,” ujar dia kepada Tempo, Jumat, 29 Januari 2015. (Baca: Polisi Tembak Mati Tiga Pencuri Motor)
”Dari 8 kasus itu, 4 tersangka terpaksa kami tembak mati,” ujar dia.
Dari penangkapan, penggerebekan tempat persembunyian mereka di daerah, polisi terpaksa menembak pelaku, kata Heru, jika si tersangka sudah dianggap membahayakan petugas kepolisian. ”Aparat penegak hukum memiliki standar terhadap penggunaan senjata. Jika pelaku membahayakan petugas ataupun masyarakat dengan senjata api, kami dapat menggunakannya,” kata dia. (Baca: Dibekuk, Pencuri Motor Modus Karcis Parkir Palsu)
“Terpaksa kami lumpuhkan karena mereka berbahaya,”
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih melalui press rilis Polda Bandar Lampung, Jumat, 30 Januari 2015. “Pelaku melakukan perlawanan aktif dan
berimbang sehinga dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka
meninggal dunia,”
No comments:
Post a Comment