Filosofi dari Pra Peradilan
Pra
peradilan adalah suatu upaya seseorang untuk menggugat atas hak dan
kemerdekaannya yang dilanggar dalam proses penyidikan dan atau
penuntutan tindak pidana .
Ditinjau dari Aspek Yuridis Formil .
Praperadilan
sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95
ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang
menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP
adalah:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pra peradilan berdasarkan penjelasan diatas, hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi.
No comments:
Post a Comment