Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Wednesday, July 15, 2015

Pengguna Knalpot Racing Dilarang Pawai Takbiran Karena Mengganggu Ketenangan dan Ketertiban






Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dapat mengganggu jalannya pawai malam takbiran tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2015 dan hal ini tidak diperbolehkan untuk ikut pawai.
Aparat kepolisian akan langsung mengamankan sepeda motor tersebut dari dalam barisan pawai.

Polresta maupun Polda tidak mentolerir penggunaan knalpot racing. Polantas menegaskan kalau motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik atau yang biasa dikenal sebagai knalpot racing bakal ditilang. Kepolisian menegaskan kalau segala hal yang mengganggu ketenangan dan ketertiban akan mereka tindak dengan tegas.

"Kalau itu menggangu ketertiban baik suaranya maupun ketika dia melampaui batas kecepatan, maka kita akan tindak,".


"Tidak peduli itu motor kecil atau motor besar, kalau memang dia menyalahi aturan dan mengganggu karena knalpot yang digunakan sudah tidak standar pabrikan maka akan kita tilang. 


Terkait knalpot bersuara bising, rujukan aturannya adalah Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Di satu sisi, ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Artinya, lebih dulu dua bulan sebelum UU No 22/2009 tentang LLAJ yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juni 2009.


Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.


Disarankan kepada para pemotor lebih baik menggunakan knalpot standar saja. "Karena knalpot standar kan biasanya tidak ada suara, beda kalau knalpot bawaan sudah dibobok atau knalpot berisik yang beli di toko, itu akan kita tilang karena mengganggu. Intinya, di jalan kita tidak sendiri, kita harus saling menjaga ketertiban dan ketenangan untuk kebaikan bersama,".


PHBI bersama panitia juga melakukan langkah antisipasi dengan menyediakan stiker untuk semua kendaraan yang akan ikut dalam pawai malam takbiran tingkat Propinsi NTT tersebut, agar tidak terjadi ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motor pada saat kegiatan

1 comment:

  1. tolong yaaa kpd bpk kapolda ntt utk...menugasi anak buahnya...utk sering sering patroli di oesapa sampe lasiana dan bimoku...soalnya di sana banyak anak mabuk dan mereka sangat kurang ajar klo mabuk

    ReplyDelete