Kabid Propam AKBP Drs. I G MEGA SUPARWITA MSi, memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan Rutin bagi seluruh anggota polda NTT tidak terkecuali yang berpangkat Pamen.
Sebuah pemahaman masayarakat bahwa seorang petugas Polisi di lapangan harus mengetahui dan memahami aturan Hukum sekaligus berani memberikan tindakan hukum bila menemui pelanggaran hukum inilah yang diisyaratkan bahwa Polisi adalah Hukum yang berjalan.
Sebelum petugas polisi memulai/turun lapangan inilah peran Provost untuk memastikan anggota Siap dan harus taat pada aturan internal Polri, dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan performa anggota dimulai pemeriksaan kelengkapan pengendara dan surat-surat kendaraan terhadap seluruh anggota Polda NTT.
No comments:
Post a Comment