Surat Keterangan catatan Kepolisian/ SKCK pada hakekatnya adalah catatan kepolisian yg berisikan konduite masyarakat yang dikeluarkan Polri dengan otorisasi kewenangan kepada intelijen untuk memproses dan mengeluarkan Surat tersebut. Catatan kepolisian tersebut pada intinya merupakan data tentang seseorang baik yg negatif maupun positif yang dapat direkam kepolisian dari polsek sampai dengan mabes polri yg dihimpun dari fungsi-fungsi kepolisian yang seyogyanya sudah terhimpun dalam bank data catatan kepolisian.
Skck tidak
merupakan ketetapan hukum yang menghilangkan atau mencabut hak-hak hukum dan hak
politik warga negara. Skck hanya sebagai catatan kepolisian yg dimintakan user
baik itu lembaga, badan, perorangan yang menginginkan sebuah catatan
pertimbangan dalam melakukan spoting, seleksi, atau rekruitment sdm, atau hal
lain.
Pelayanan skck merupakan
sistem pelayanan integral yg sistemik dari fungsi-fungsi kepolisian dalam
melakukan pengawasan terhadap konduite masyarakat, mulai catatan yg di input
oleh babinkamtibmas, catatan dari lalu lntas, reserse dan intel dengan berbagai
bentuk format kartu tik perorangan kemudian di identifikasi oleh reserse dalam
format identifikasi forensik yg muaranya secara administrasi diproduksi oleh
sie yanmas intel sesuai tingkat organisasi. Namun demikian fungsi skck akan
dapat ditingkatkan apabila materi skck yg dibutuhkan benar-benar akurat dan
diyakini user dalam melakukan keputusan terhadap seseorang yg sedang dilakukan
penilaian
No comments:
Post a Comment