Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Friday, February 6, 2015

SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian















Surat Keterangan catatan Kepolisian/ SKCK pada hakekatnya adalah catatan kepolisian yg berisikan konduite masyarakat yang dikeluarkan Polri dengan otorisasi kewenangan kepada intelijen untuk memproses dan mengeluarkan Surat tersebut. Catatan kepolisian tersebut pada intinya merupakan data tentang seseorang baik yg negatif maupun positif yang dapat direkam kepolisian dari polsek sampai dengan mabes polri yg dihimpun dari fungsi-fungsi kepolisian yang seyogyanya sudah terhimpun dalam bank data catatan kepolisian. 

Skck tidak merupakan ketetapan hukum yang menghilangkan atau mencabut hak-hak hukum dan hak politik warga negara. Skck hanya sebagai catatan kepolisian yg dimintakan user baik itu lembaga, badan, perorangan yang menginginkan sebuah catatan pertimbangan dalam melakukan spoting, seleksi, atau rekruitment sdm, atau hal lain.

Pelayanan skck merupakan sistem pelayanan integral yg sistemik dari fungsi-fungsi kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap konduite masyarakat, mulai catatan yg di input oleh babinkamtibmas, catatan dari lalu lntas, reserse dan intel dengan berbagai bentuk format kartu tik perorangan kemudian di identifikasi oleh reserse dalam format identifikasi forensik yg muaranya secara administrasi diproduksi oleh sie yanmas intel sesuai tingkat organisasi. Namun demikian fungsi skck akan dapat ditingkatkan apabila materi skck yg dibutuhkan benar-benar akurat dan diyakini user dalam melakukan keputusan terhadap seseorang yg sedang dilakukan penilaian

No comments:

Post a Comment