Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Tuesday, June 9, 2015

Pengertian Hak Utama bagi kendaraan-kendaraan yang harus dapat prioritas di jalan raya



Saat berkendara di jalanan, kita tentu kerap melihat sejumlah pengawalan khusus atau keutamaan yang diberikan kepada sejumlah pengguna jalan lain. Hal ini sering diberlakukan kepada para tokoh penting, tamu VVIP atau pejabat daerah/negara, yang kerap dikawal voorijder saat melintas di jalan-jalan yang mereka lalui untuk sampai ke tujuannya.

Hal ini kadang membuat sedemikian banyak orang yang mesti rela mengantre dalam kemacetan, harus merasakan nelangsa karena melihat sejumlah orang yang 'dikhususkan' kelancarannya, dalam melintasi jalan yang sama. Bahkan tak jarang, hal itu malah menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat pengguna jalan lainnya, karena merasa bahwa perkara itu tidak adil.

Namun ternyata, hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum beropini demikian, adalah kenyataan bahwasannya mereka-mereka yang diberi kekhususan dan hak utama dalam berkendara di jalan raya itu, memang sudah diatur sedemikian rupa di dalam aturan perundang-undangan.

Permasalahan ini sudah diatur oleh undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan, bagi sejumlah kalangan dalam melintas di jalan raya :
Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kndaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment