Tuesday, March 3, 2015
Pembinaa Rohani bagi Tahanan ....
Berdasarkan Kitab UU Hukum Acara Pidana "seorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana". Seseorang itu kemudian dilakukan penahanan. Tindakan Penahanan terhadap pelaku dapat dilakukan di ruang tahanan Polisi ataupun dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan. Selain Pelaku wajib mendapatkan proses pidana cepat, Polri juga harus dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Pembinaan Rohani terhadap para tahanan tersebut.
Salah satunya kegiatan yang dilakukan Polres Belu berupa kegiatan pembinaan rohani di ruang tahanan Polres Belu, yang dibawakan oleh Aiptu Samuel Markus, Senin, 2/3/2015, Pkl. 12.27 wita. Giat ini dilaksanakan secara rutin yaitu pada hari senin, dan diharapakan dengan adanya kegiatan Binroh ini, para tahanan selepas menjalani masa hukumannya, tidak mengulangi perbuatan mereka yang sifatnya melanggar hukum.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment