Selasa (17/3/2015), Satuan Tugas Anti-Human Trafficking Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil meringkus Florida Lau, tersangka utama dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia di Batam, Kepulauan Riau, yang telah 3 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT.
Pelaku ditangkap di Daerah Wini, Kelurahan Humusu C, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT, sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka dikenal sangat lihai sehingga sudah beberapa hari melakukan pengejaran dan setelah yang bersangkutan terdeteksi selalu keluar masuk bawa TKI lewat Timor Leste, lalu kita tangkap di daerah Wini Kabupaten TTU. Saat ini tim satgas bersama tersangka, sedang menuju ke markas komando Kepolisian Daerah NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, .
Tersangka Florida, diduga telah mengirim anak-anak asal NTT keluar negeri untuk dipekerjakan secara ilegal sejak tahun 2013. Sebelum dikirim ke Malaysia dan Singapura, anak-anak NTT tersebut disekap dan ditampung di Batam oleh seorang tersangka yang juga masuk DPO berinisial J.
Dalam penampungan tersebut, dua orang anak NTT berhasil kabur dari tempat penampungan dan melapor ke seorang pastor asal NTT yang kemudian laporan tersebut masuk ke POLda Riau. Hasil keterangan anak-anak tersebut diperoleh keterangan bahwa yang mengirim mereka ke luar negeri dari NTT tersebut terdapat sejumlah nama di antaranya, yakni Florida Lau, Lixi Killa Saduk (sudah P21), Bob Riwu (sudah ditahan dan dalam proses).
No comments:
Post a Comment