Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Thursday, March 26, 2015

Akhirnya, Polri Resmi Ijinkan Polwan Berjilbab .... Suatu Kemajuan Nyata



Polri sangat tepat telah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai perizinan bagi Polwan berjilbab, yang sebelumnya mengalami perdebatan panjang. Keputusan yang disahkan dalam Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015 tersebut, Polri menetapkan ketentuan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Pada Awalnya Polri melalui Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook menjelaskan bahwa Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Polri juga menetapkan dalam kesehariannya, polwan berjilbab diharuskan memakai celana panjang.

Adapaun Ketentuan Penggunaan Jilbab adalah jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem, dan berwarna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob. Sementara itu, jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan, dan jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3.

Untuk pakaian olahraga, jilbab yang dipakai disesuaikan dengan warna celana training. Sedangkan bagi staf reskrim, intelkam dan paminal, untuk warna jilbab pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana.

Sementara itu, untuk sepatu dinas dalam pakaian dinas polwan harus warna hitam dgn kaus kaki warna hitam. Sedangkan sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan.

Dalam PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB, polwan berjilbab wajib menggunakan sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam. Pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki sepatu dinas tunggang, dan pada PD Nautika dan PD Teknika menggunakan sepatu dinas safety


Hal ini sejalan dengan penegasan Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta bahwa "Mengenakan jilbab itu hak, tidak boleh dilarang,"Mengenakan jilbab, tambah Kiai Said, seperti lazimnya wanita di luar profesi polwan, tidak akan mengganggu aktivitas pekerjaan. "Mengenakan jilbab kan tidak mengganggu aktivitas. polwan berjilbab masih bisa mengatur lalu-lintas, tidak mengganggu, sama sekali tidak mengganggu," tambahnya.

No comments:

Post a Comment