Pada hari kamis tanggal 26 Februari 2015 pukul 14.00 WITA Dit Narkoba
Polda NTT berhasil melakukan penangkapan ER (38 th) pekerjaan anggota Satpol PP Kab
Sumba Timur yang pada saat di geledah kedapatan sedang membawa 1 paket
sabu sabu seharga 2 jt.
Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan dari laporan
masyarakat bahwa di wilayah Sumba Timur marak peredaran
Narkoba. Penangkapan terhadap ER dilakukan di depan kios GOOD VAN kec.Waingapu Sumba Timur,
atas pengakuannya ditemukan lagi 1 paket Sabu sabu yang ditaruh di sela
sela dinding di kantornya.
Dari hasil interograsi ER diakui barang tersebut berasal dari
AM seorang pegawai honorer di dinas PPO Sumba Timur, dan dari hasil penggeledahan di rumah ER didapat 33 paket sabu
sabu yang siap edar, 1 alat bong dan pipet, beserta plasti kecil untuk
bungkus, namun pada saat penggerebekan AM berhasil melarikan diri
Pada hari sabtu tanggal 28 -2-2015 atas usaha keras Tim Khusus ditnarkoba Polda
NTT dibantu Sat Narkoba Polres Sumba Timur, AM. berhasil ditangkap
pada pukul 11.00 WITA di perjalanan.
Total barang bukti yang berhasil disita seberat 12 gram Sabu sabu
dan terhadap tersangka di sangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI
No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 thun dan maksimal mati
atau seumur hidup atau denda minimal 1 m dan mak 10 m
Tidak hanya itu pada tanggal 27-2-2015 sekira pukul 17.30 WITA Dit narkoba Polda NTT juga berhasil menangkap WD
alamat Blimbing Malang pemasok Sabu sabu ke NTT, di tempat kos kosan
jalan Tukat Petano gg. Kuntul Denpasar Bali sedang bersama AS (LK) dengan alamat Banyuwangi,, dan dari penggeledahan kamar kosnya di temukan peralatan penggunaan sabu-sabu dan 5 paket sabu-sabu.
Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya
dimana sudah di tangkap Sdri Jean yang kedapatan membawa sabu sabu
bersama oknum Perwira Angkatan Udara beberapa waktu yang lalu di kamar kos
kosan di Kupang.
Menurut pengakuan Jean bahwa barang tersebut di dapat dari WD
(Pr) yang beralamat di Blimbing Kab Malang, dari pengakuan tersebut maka
dit Narkoba Polda NTT melakukan penyelidikan dan di dapat Info bahwa WD
saat ini ada di Bali, maka tampa buang waktu Tim Dit Narkoba yang di
pimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda NTT KBP Kumbul berangkat ke Bali
untuk melakukan penangkapan terhadap WD
Berdasarkan pengakuan WD selanjutnya dilakukan pengejaran dan
pada hari minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira pukul 09.00 di jl Nangka
Denpasar berhasil di tangkap SA (LK) alamat Arjasa Kab. Banyuwangi dan
AK (PR) yang beralamat di Situbondo, kedua orang ini merupakan jaringan
WD dan terhadap ke empat tsk tersebut di kenakan pasal 114 dan atau
pasal 112 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara dan maksimal mati atau seumur hidup dan atau
denda minimal 1 m dan maksimal 10 m
No comments:
Post a Comment