Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Thursday, March 19, 2015

Registrasi Identifikasi Online Polda NTT Jaring Kejahatan Melalui Database


Banyak orang mengetahui dan pasti sudah paham tentang BPKB yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Namun apa yang dimaksud Pelayanan Regident Online? 
Menurut pasal 15 ayat (2) UU No 2 tahun 2012 dan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang memberikan wewenang kepada Polri untuk menyelenggarakan registrasi identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Kewenangan yang dimaksud adalah dalam melaksanakan pelayanan penerbitan BPKB. Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 / Pan / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sehingga selanjutnya Dit Lantas Polda NTT berupaya melakukan terobosan Penerapan Pelayanan Reg Ident Online dalam pelayanan penerbitan BPKB.

Pertimbangan Penerapan Pelayanan BPKB Reg Ident Online adalah
a.  Penyelenggaraan regident Online adalah penggunaan tehnologi program database ranmor untuk mendatakan seluruh data ranmor yang terdaftar dimana pelayanan diawali dari pelayanan pendaftaran ranmor di Loket BPKB sehingga mudah untuk mencari identitas ranmor berdasarkan kepemilikan atau sebaliknya.
b. Penyelenggaraan RegIdent online BPKB Berbasis database adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan kamseltibcarlantas dan kamtibmas, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
c. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks dengan berbagai kemajuan Tehnologi maupun Informasi, sehingga mengharuskan Polri memprioritaskan  pelayanan RegIdent ranmor berbasis database.

d.  Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB Online.

No comments:

Post a Comment