Banyak
orang mengetahui dan pasti sudah paham tentang BPKB yaitu Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor. Namun apa yang dimaksud Pelayanan Regident Online?
Menurut pasal 15 ayat (2) UU No 2 tahun 2012 dan UU no 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang memberikan wewenang kepada Polri
untuk menyelenggarakan registrasi identifikasi pengemudi dan kendaraan
bermotor. Kewenangan yang dimaksud adalah dalam melaksanakan pelayanan penerbitan
BPKB. Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63
/ Pan / 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sehingga selanjutnya
Dit Lantas Polda NTT berupaya melakukan terobosan Penerapan Pelayanan Reg Ident
Online dalam pelayanan penerbitan BPKB.
Pertimbangan
Penerapan Pelayanan BPKB Reg Ident Online adalah
a. Penyelenggaraan regident Online adalah penggunaan tehnologi program database ranmor untuk mendatakan seluruh data ranmor yang terdaftar dimana pelayanan diawali dari pelayanan pendaftaran ranmor di Loket BPKB sehingga mudah untuk mencari identitas ranmor berdasarkan kepemilikan atau sebaliknya.
b. Penyelenggaraan RegIdent online BPKB Berbasis database
adalah untuk kepentingan
pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan
kamseltibcarlantas dan kamtibmas, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan
pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
c. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks dengan
berbagai kemajuan Tehnologi maupun Informasi, sehingga mengharuskan Polri memprioritaskan
pelayanan RegIdent ranmor berbasis
database.
d. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan
persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan
prosedur penerbitan BPKB Online.
No comments:
Post a Comment