Kupang,27-1-2015. Genderang
perang terhadap Narkoba terus ditabuh oleh Polda NTT dalam rangka
pemberantasan Narkoba yang dapat meracuni masyarakat NTT,
setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap jaringan internasional pengedar sabu-sabu yang melibatkan warga negara Nigeria , sekarang Ditnarkoba Polda NTT berhasil menangkap jaringan antar propinsi pengedar ganja.
setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap jaringan internasional pengedar sabu-sabu yang melibatkan warga negara Nigeria , sekarang Ditnarkoba Polda NTT berhasil menangkap jaringan antar propinsi pengedar ganja.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan L alias Anto 22 th
alamat dukuh klatak ds. Doplang kec.Jati Kab. Blora Jateng yang berprofesi
sebagai penjaga kantin kapal KM.Cakalang II yang sedang berlabuh di pelabuhan
Fery Labuhan Bajo Kec. Komodo Kab. Manggarai NTT pada hari Kamis tgl. 22-1-2015
sekitar pukul 16,00WITA di kantin kapal tersebut.
Dari penangkapan tersebut di kembangkan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Hairil als Herry warga kec.Sape Kab.Bima NTB yang kemudian ditangkap pada hari jumat tanggal 23-1-2015 di mana ganja tersebut dititipkan kepada Anto di pelabuhan Sape untuk di bawa ke Labuan Bajo NTT.
Pengakuan dari Hairil als Herry mengatakan bahwa ganja tersebut di beli dari Abdul Haris di Sape yang telah di lakukan penangkapan juga pada hari Jumat tgl 23-1-2015 pkl 08.30 WITA dimana dalam penangkapan tersebut berhasil di sita juga ganja kering seharga Rp. 200 rb. Pengakuan Harris ganja tersebut di pasok dari Mataram - Bima - Sape yang kemudian akan di edarkan di wilayah Labuan Bajo , Flores dan Sumba NTT
Barang bukti yang disita berupa :
1. 1 paket ( 6,7 gram ) ganja kering seharga Rp. 200 rb .
2. 318,2 gram ganja kering ( disita dari tangan Hairil als Herry )
Sedangkan pasal yg disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal 1 milyar dan maks 10 milyar .
Dari penangkapan tersebut di kembangkan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Hairil als Herry warga kec.Sape Kab.Bima NTB yang kemudian ditangkap pada hari jumat tanggal 23-1-2015 di mana ganja tersebut dititipkan kepada Anto di pelabuhan Sape untuk di bawa ke Labuan Bajo NTT.
Pengakuan dari Hairil als Herry mengatakan bahwa ganja tersebut di beli dari Abdul Haris di Sape yang telah di lakukan penangkapan juga pada hari Jumat tgl 23-1-2015 pkl 08.30 WITA dimana dalam penangkapan tersebut berhasil di sita juga ganja kering seharga Rp. 200 rb. Pengakuan Harris ganja tersebut di pasok dari Mataram - Bima - Sape yang kemudian akan di edarkan di wilayah Labuan Bajo , Flores dan Sumba NTT
Barang bukti yang disita berupa :
1. 1 paket ( 6,7 gram ) ganja kering seharga Rp. 200 rb .
2. 318,2 gram ganja kering ( disita dari tangan Hairil als Herry )
Sedangkan pasal yg disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal 1 milyar dan maks 10 milyar .
No comments:
Post a Comment