Selamat Datang di Pusat Informasi Polda NTT. Visi : Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum di wilayah Polda NTT dalam mendukung keamanan dalam negeri, serta tegaknya sinergi Polisional yang proaktip, dengan penyebaran Polisi disemua lini, sepanjang waktu.

Tuesday, January 27, 2015

BAHAYA PETASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Mendekati akhir Ramadhan dan lebaran, penjual kembang api musiman pun banyak bermunculan termasuk pada saat saat perayaaan hari besar keagamaan dan kenegaraan seperti ini petasan dan kembang api laris manis di pasaran. Banyak anak kecil dan bahkan orang dewasa menikmati main petasan.
Walaupun sebenarnya tidak ada hubungan petasan dengan perayaan tersebut ? Petasan hanya dinikmati karena cahaya, suara, asap dan bahan yang terbang setelah meledak selain bikin kaget dan bikin sakit telinga ? Tak kalah berbahaya adalah anak-anak bermain petasan di jalan raya. Setelah petasan dinyalakan, petasan dilempar ke tengah jalan raya. Bagaimana saat ada yang melintas di jalan tiba-tiba petasan meledak ? Dan herannya lagi saat menyalakan petasan anak-anak tadi didampingi orang dewasa didekatnya. Kenapa tidak orang dewasa yang menegur mereka.
Terkadang sangat miris sekali melihat sebuah berita tentang korban luka atau  meninggal dunia akibat bermain petasan dan kembang api serta banyak peristiwa yang memakan kerugian akibat ledakan petasan. Betapa berbahayanya petasan dan kembang api.
MUI sudah melarang umat Islam untuk merayakan ramadhan dengan membunyikan petasan karena memang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan juga dapat mengganggu ibadah serta toleransi dengan umat lain.

Kepolisian sering melakukan razia petasan dan kembang api selama bulan ramadhan. Dilain situasi bunyi suara dan keramaian masyarakat saat petasan meledak menandakan bahwa kita masih menikmati atau sepertinya "membudayakan" petasan sebagai salah satu cara merayakan pesta. Mungkin kesadaran dari masing-masing individu dan masyarakat juga sangat berperan agar tak terjadi peristiwa memilukan dibalik petasan dan kembang api ini. (288gio)







No comments:

Post a Comment